Kami memastikan alat ukur, takar, dan timbang Anda sesuai standar hukum untuk menjamin keadilan dalam setiap transaksi perdagangan di Kota Bontang. Dapatkan kepastian hasil pengukuran yang akurat dan sesuai peraturan untuk mendukung perlindungan konsumen dan pelaku usaha di Bontang.
UPT Metrologi Bontang memberikan pelayanan profesional untuk menjamin keakuratan alat ukur Anda.
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi Legal Kota Bontang berada di bawah Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Bontang yang bertempat di Jl. MT. Haryono No 86, Kel. Api-Api, Kec. Bontang Utara memiliki tujuan untuk mewujudkan tertib ukur di wilayah Kota Bontang melalui penyelenggaraan pelayanan tera dan tera ulang yang profesional, transparan, dan akuntabel. Melalui kegiatan pengujian, pengawasan, dan pembinaan di bidang metrologi legal, UPT Metrologi berupaya menjamin kebenaran hasil pengukuran dalam setiap transaksi perdagangan, sehingga masyarakat dan pelaku usaha memperoleh kepastian dan keadilan dalam bertransaksi. Selain itu, UPT Metrologi juga berperan mendukung perlindungan konsumen, mendorong iklim usaha yang sehat, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap hasil pengukuran yang memenuhi standar nasional dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan dalam urusan pemerintahan di bidang standardisasi dan perlindungan konsumen, khususnya pelaksanaan metrologi legal, menjadi tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten/kota. Pelaksanaan tersebut meliputi kegiatan tera, tera ulang, serta pengawasan kemetrologian yang bertujuan memastikan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya digunakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal menegaskan peran pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui jaminan kebenaran hasil pengukuran. Hal ini menjadi dasar penting bagi UPT Metrologi Legal Kota Bontang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya untuk mendukung keadilan dalam transaksi perdagangan serta menciptakan tertib ukur di wilayah Kota Bontang.
Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang metrologi legal, Pemerintah Kota Bontang menetapkan Peraturan Walikota Bontang Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan Kota Bontang.
Melalui peraturan ini, UPT Metrologi Legal Kota Bontang memiliki dasar hukum yang jelas dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik di bidang kemetrologian. Keberadaan UPT Metrologi Legal diharapkan dapat memperkuat peran pemerintah daerah dalam menjamin kebenaran hasil pengukuran, melindungi konsumen, serta menciptakan tertib ukur di wilayah Kota Bontang. Dengan struktur organisasi dan tata kerja yang diatur secara rinci, UPT Metrologi Legal mampu menjalankan tugasnya secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pastikan alat ukur Anda telah terverifikasi oleh UPT Metrologi Legal Kota Bontang untuk menjamin keakuratan dan keadilan transaksi.
Dapatkan sertifikat resmi dari UPT Metrologi Legal Kota Bontang sebagai bukti alat ukur Anda telah memenuhi standar nasional. Proses cepat, transparan, dan akuntabel.
Galeri dokumentasi kegiatan UPT Metrologi Legal Kota Bontang menampilkan berbagai aktivitas pelayanan tera dan tera ulang, pengawasan alat ukur, serta pembinaan kepada pelaku usaha dan masyarakat.
Kami siap melayani dan menjawab kebutuhan masyarakat serta pelaku usaha terkait layanan tera, tera ulang, dan pengawasan alat ukur di Kota Bontang.
UPT Metrologi Legal Kota Bontang merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Bontang yang berperan dalam memastikan kebenaran hasil pengukuran di seluruh wilayah Kota Bontang.
©2025. Metrologi Bontang. All Rights Reserved.